Mewujudkan Perilaku Koperasi Sebagai Amanah Perjuangan Bangsa
oleh: R. Nugroho M
Ketua Dekopinda Kediri
Kata “ KOPERASI “ yang dianggap keramat oleh masyarakat
koperasi , karena merupakan pernyataan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945 dalam menata tata perekonomian nasional ; memang telah hilang dari
naskah UUD 1945 setelah diamandemen dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia.Sebuah pernyataan
dalam Penjelasan UUD tentang pasal 33 yang menyatakan bahwa “ bangun perusahaan
yang sesuai dengan itu ialah koperasi “ ; memang tidak dapat kita temukan lagi
dalam naskah UUD 1945 setelah amandemen.
Peristiwa
di atas memang menimbulkan rasa galau di hati setiap insan yang memperjuangkan
koperasi sebagai cita-cita untuk diwujudkan dalam tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara; tetapi apa mau dikata inilahkita, bangsa Indonesia hari ini.
Perintiwa
amandemen UUD 1945 yang menghilangkan kata “ KOPERASI “ dari Naskah UUD 1945
memang telah terjadi, tetapi masyarakat koperasi tetap menerima amanah
perjuangan bangsa untuk tetap memperjuangkan nilai dan jati diri koperasi tetap
hidup dan berperan dalam upaya membangun perekonomian bangsa. Amanah ini
terungkap dalam pernyataan yang tersurat dan tersirat dalam Pasal ## UUD 1945 (
setelah amandemen ).
Pernyataan
Pasal 33 UUD 1945ayat (1) yang berbunyi
“ PEREKONOMIAN DISUSUN SEBAGAI USAHA BERSAMA BERDASARKAN ATAS ASAS KEKELUARGAAN
“mengadung makna yang dalam yaitu bahwa
roh dari tatanan kehidupan perekonomian bangsa tetap ditata sesuai jati diri
koperasi.
Pada
tataran kehidupan sosial di masyarakat , amanah ini memang tidak hanya
diwujudkan dalam pernyataan politis atau retorika kebijakan publik yang memikat
hati ; tetapi bagaimana kita dapat mewujudkan perilaku yangsenantiasa mencerminkan bahwa koperasi hidup
ditengah-tengah masyarakat sebagai wadah untuk membangun dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat atau anggota koperasi; bagaimana kita mencerminkan
perilaku yang menunjukkanjati diri dan
nilai-nilai dasar koperasi.
Dalam
kehidupan sehari-hari berbagai perilaku dapat kita lakukan seperti dalam kasus
kasus seperti ini :
1.Ketika
masih ada koperasi berbadan hukum yang belum melakukan Rapat Anggota Tahunan (
RAT) ; bagaimana para pembina, pengurus dan anggota bersama-sama mengupayakan
agar kewajiban melaksanakan RAT dapat terlaksana.
2.Ketika
ada koperasi melakukan usaha yang tidak mencerminkan jati diri dan nilai dasar
koperasi , bagaimana pembina, pengurus maupun kader-kader koperasi bersama-sama
mengingatkan dan mendorong koperasi seperti itu melakukan usaha yang sesuai jati
diri koperasi.
3.Ketika
ada niatan membentuk koperasi, bagaimana koperasi yang dibentuk itu sungguh
merupakan kumpulan orang yang senasib dan mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama, yang bersama sama ingin membangun kesejahteraan melalui wadah koperasi,bukan karena ada seorang yang memiliki modal
dan ingin mengembangkan modalnya melalui wadah yang bernama koperasi.
4.Ketika
ada koperasi membuka usaha untuk melayani kebutuhan anggotanya, bagaimana para
anggota bersatu bersama-sama memanfaatkan usaha untuk mencukupi kebutuhannya.
Sehingga kebutuhan anggota sebagai kekuatan pasar yang efektif bagi usaha
koperasi dapat terwujud.
Dan
tentunya masih banyak perilaku lain yang dapat kita wujudkan sebagai wujud
untuk meraih cita-cita bangsa mewujudkan koperasi sebagaiusaha bersama untuk membangun perekonomian
bangsa.
Itulah
amanah yang tertumpang dipundak para pembina, pengurus, anggota dan kader kader
koperasi yang tersebar di tengah masyarakat.Semogalah……..
Musyawarah Daerah Dekopinda KotaKediri ‘09
Memenuhi
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Koperasi Indonesia,
pada tanggal 26 Pebruari 2009 telah dilangsungkan Musyawarah Daerah Dewan
Koperasi Indonesia Daerah Kota Kediri bertempat di Aula SMKN 2 Kediri ; yang
diresmikan pembukaannya oleh Asisten Adminstrasi pembangunan Sekota Kediri Drs.
Rachno Irianto, MM mewakili Walikota Kediri.
Tiga
keputusan penting telah diputuskan dalam Musda tersebut diatas yaitu :
1.Pengesahan
Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Dekopinda Kota Kediri masa bhakti 2004 –
2009.
3.Pemilihan
Pimpinan Dekopinda Kota kediri masa bhakti 2009 – 2014.
Sasaran
Perjuangan Dekopinda Mewujudkan Tatanan Kehidupan Koperasi KotaKediri
Berdasarkan Rencana Strategis Dewan
Koperasi Indonesia Daerah Kota Kediri 2009 – 2014 yang ditetapkan dalam Musda
Dekopinda Kota Kediri tgl 26 Pebruari 2009 yang lalu, tatanan kehidupan
perkoperasian yang ingin diperjuangkan dalam tatanan kehidupan masyarakat
koperasi di Kota kediri dalam kurun wakt lima tahun mendatang dapat dipaparkan
sebagai berikut :
1.Dewan Koperasi Indonesia sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi indonesia yang bersifat idiil dan otonomakan dikenal dan dapat berperan dalam memperjuangkan aspirasi dan jati
diri koperasi Indonesia ditengah masyarakat koperasi pada khususnya dan masyarakat luas
pada umumnya.
2.Terwujudnya Koperasi yang dapat berperan
dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggotanya sesuai dengan nilai
nilai dan jati diri Koperasi.
3.Berkembangnya warga masyarakat dan anggota
koperasi yang dapat menjadi kader penggerak dan pendorong terwujudnya dinamika
kehidupan berkoperasi di tengah masyarakat luas.
4.Terjalinnya hubungandan
komunikasi yang saling mendukung antara Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota
Kediri dengan Pemerintah Kota Kediri serta semua semua pihak yang berkompeten
dalam rangka memperjuangkan terwujudnya koperasi yang mandiri dan mampu menjadi
wadah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Visi dan Misi
V i s i:
Sesuai dengan visi Dewan Koperasi Indonesia ;
maka visi Dekopinda Kota Kediri untuk lima tahun
mendatang 2009 – 2014 ditetapkan sebagai berikut“ Terbangunnya Dekopinda Kota Kediri
sebagai wadah perjuangan masyarakatkoperasi untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan
masyarakat. “
M i s
i :
1.Memperjuangkandan membangun tumbuhnya nilai nilai, jati
diri dan semangatberkoperasi di
kalangan anggota koperasi dan masyarakat sebagai penggerak berkembangnya
koperasi di tengah masyarakat.
Mengembangkan iklim kehidupan usaha perekonomian
rakyat yang berlandaskan kerja sama atas dasar kesetaraan dan kejujuran sebagai
dasar pengembangan usaha koperasi.