Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
 |
Alamat Kantor |
: |
Jl, Basuki Rachmat |
| |
|
Kecamatan Kota |
| |
|
|
| Kepala |
|
|
| Nama |
: |
Drs. Rahmad Hari Basuki, MSi |
| NIP |
: |
19660810 198108 1 001 |
| Pangkat |
: |
Pembina Tk I |
| Gol. Ruang |
: |
IV b |
| Kelahiran |
: |
Kediri, 01-06-1966 |
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
(1)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggara pemerintahan daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan Kebijakan dibidang perencanaan pembangunan daerah.
(3)
Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis
perencanaan pembangunan daerah;
b.
pengkoordinasian penyusunan
perencanaan pembangunan Badan / Dinas / Kantor / Bagian yang ada dalam
lingkungan Pemerintah Daerah;
c.
penyusunan pola dasar pembangunan
daerah yang terdiri dari pola umum pembangunan daerah tahunan, menengah dan
jangka panjang;
d.
pembinaan dan pelaksanaan tugas
dibidang perencanaan pembangunan daerah;
e.
pelaksanaan koordinasi dalam
penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f.
pelaksanaan koordinasi dan mengadakan
penelitian untuk kepentingan perencanaan program pembangunan Daerah;
g.
penyiapan dan pengembangan
pelaksanaan rencana pembangunan Daerah;
h.
pengkoordinasian kegiatan kerja sama
Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota
dan atau Lembaga lainnya;
i.
pemantauan, evaluasi pelaporan atas
pelaksanaan Pembangunan Daerah; dan
j.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
(1)
Susunan organisasi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah terdiri dari :
a. Kepala
Badan;
b. Sekretariat,
membawahi :
1)
Sub Bagian Umum;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Penyusunan Program.
c. Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, membawahi :
1)
Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial;
2)
Sub Bidang Pendidikan, Kebudayaan,
dan Tenaga Kerja.
d. Bidang Perekonomian, membawahi :
1)
Sub Bidang Pertanian, Perkebunan,
Perikanan, dan Peternakan ;
2)
Sub Bidang Perindagtam dan energi, koperasi,
Pengembangan Dunia Usaha, dan Pariwisata.
e. Bidang Fisik dan Prasarana Wilayah, membawahi :
1)
Sub Permukiman, Tata Ruang,
Lingkungan Hidup dan Pengairan;
2)
Sub Bidang Prasarana, Wilayah dan Perhubungan.
f. Bidang
Litdal dan Kerjasama Daerah, membawahi :
1)
Sub Bidang Penelitian, Kerjasama
Daerah dan Investasi;
2)
Sub Bidang Pendataan, Pelaporan,
Pengendalian, dan Informatika.
g. Kelompok Jabatan Fungsional. |