header
panduan perizinan kota kediri

hari jadi kota kediri big sale 2010

cukai
 
review

Dinas Kebudayaan, Pariwisata,
Pemuda dan Olah Raga

 

siswanto kepala dinas kebudayaan pariwisata pemuda dan olah raga kota kediri Alamat Kantor : Jl, KPD Slamet 33
    Kecamatan Kota
    Telp. 773157
Kepala Dinas    
Nama : Drs. SISWANTO, MPd
NIP :  
Pangkat :  
Gol. Ruang :  
Kelahiran :  

 

Kedudukan Tugas, Pokok dan Fungsi

(1)      Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga merupakan unsur pelaksana dibidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

(2)      Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas dibidang kebudayaan pariwisata, pemuda dan olah raga berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)     Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai  fungsi :

a.      perumusan kebijakan teknis dibidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga ;

b.       penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kebudayan, pariwisata, pemuda dan olah raga serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga ; dan

d.      pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga terdiri dari:

a.      Kepala Dinas ;

b.      Sekretariat, membawahi :

1)     Sub Bagian Umum;

2)     Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;

3)     Sub Bagian Keuangan.

c.      Bidang Kebudayaan, membawahi;

1)     Seksi Kesenian dan Nilai Tradisional;

2)     Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan.

d.      Bidang  Pariwisata, membawahi :

1)     Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata;

2)     Seksi Pemberdayaan Seni Budaya dan Atraksi Wisata;

3)     Seksi Penyelenggaraan Promosi.

e.      Bidang Kepemudaan, membawahi:

1)     Seksi Produktifitas Kepemudaan;

2)     Seksi Lembaga Kepemudaan.

f.   Bidang Olah Raga, membawahi :

1)  Seksi Olah Raga Masyarakat;

2)  Seksi Bina Prestasi dan Organisasi Olah Raga.

g.  UPTD, membawahi :

1)  Sub Bagian Tata Usaha ;

2)  Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 



 
 
 
 
© Pemerintah Kota Kediri (b@d)