header
panduan perizinan kota kediri

hari jadi kota kediri big sale 2010

cukai
 
review

Inspektorat

 

haryono inspektorat kota kediri

Alamat Kantor : Jl, Sekartaji no 10
    Kecamatan Kota
    Telp. 687305
Kepala    
Nama : Drs. HARYONO
NIP :  
Pangkat :  
Gol. Ruang :  
Kelahiran :  

 

Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi

(1)      Inspektorat merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengawasan, dipimpin oleh inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

(2)      Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan.

(3)      Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:

a.        perencanaan program pengawasan ;

b.        perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan ; dan

c.        pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

 

 

Susunan Organisasi

 

Susunan organisasi Inspektorat, terdiri dari  :

a.     Inspektur;

b.     Sekretariat, membawahi :

1.            Sub Bagian Administrasi dan Umum;

2.            Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;

3.            Sub Bagian Perencanaan.

c.     Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur, membawahi :

1.            Seksi Pengawasan Pemerintahan dan Pertanahan;

2.            Seksi Pengawasan Kependudukan, Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;

3.            Seksi Pengawasan Aparatur dan Ketertiban Umum.

d.     Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan, membawahi :

1.            Seksi Pengawasan Perencanaan Pembangunan dan Sumber Daya Alam;

2.            Seksi Pengawasan Pekerjaan Umum dan Perhubungan;

3.            Seksi Pengawasan Pembangunan Kecamatan dan Kelurahan.    

e.     Inspektur Pembantu Bidang Sosial dan Perekonomian, membawahi :

1.            Seksi Pengawasan Pariwisata, Perekonomian, Perizinan dan Pelayanan Umum;

2.            Seksi Pengawasan Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial;

3.            Seksi Pengawasan Kesehatan, keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.

f.      Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat, Keuangan dan Asset, membawahi :

1.            Seksi Pengawasan Kesejahteraan Rakyat;

2.            Seksi Pengawasan Pendapatan dan Keuangan;

3.            Seksi Pengawasan Asset-Asset Daerah dan Perusahaan Daerah.

g.     Kelompok Jabatan Fungsional.

 



 
 
 
 
© Pemerintah Kota Kediri (b@d)