Inspektorat

|
Alamat Kantor |
: |
Jl, Sekartaji no 10 |
| |
|
Kecamatan Kota |
| |
|
Telp. 687305 |
| Kepala |
|
|
| Nama |
: |
Drs. HARYONO |
| NIP |
: |
|
| Pangkat |
: |
|
| Gol. Ruang |
: |
|
| Kelahiran |
: |
|
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
(1)
Inspektorat
merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang
pengawasan, dipimpin oleh inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab langsung kepada Walikota dan secara teknis administratif
mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
(2)
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan.
(3)
Inspektorat dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
a.
perencanaan program pengawasan ;
b.
perumusan kebijakan
dan fasilitasi pengawasan ; dan
c.
pemeriksaan,
pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Inspektorat, terdiri dari :
a.
Inspektur;
b.
Sekretariat, membawahi :
1.
Sub Bagian Administrasi dan Umum;
2.
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
3.
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Inspektur Pembantu
Bidang Pemerintahan dan Aparatur, membawahi :
1.
Seksi Pengawasan
Pemerintahan dan Pertanahan;
2.
Seksi Pengawasan
Kependudukan, Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
3.
Seksi Pengawasan
Aparatur dan Ketertiban Umum.
d.
Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan, membawahi :
1.
Seksi Pengawasan
Perencanaan Pembangunan dan Sumber Daya Alam;
2.
Seksi Pengawasan
Pekerjaan Umum dan Perhubungan;
3.
Seksi Pengawasan
Pembangunan Kecamatan dan Kelurahan.
e.
Inspektur Pembantu
Bidang Sosial dan Perekonomian, membawahi :
1.
Seksi Pengawasan
Pariwisata, Perekonomian, Perizinan dan Pelayanan Umum;
2.
Seksi Pengawasan
Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial;
3.
Seksi Pengawasan
Kesehatan, keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.
f.
Inspektur Pembantu
Bidang Kesejahteraan Rakyat, Keuangan dan Asset, membawahi :
1.
Seksi Pengawasan Kesejahteraan Rakyat;
2.
Seksi Pengawasan
Pendapatan dan Keuangan;
3.
Seksi Pengawasan Asset-Asset
Daerah dan Perusahaan Daerah.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
|