header
panduan perizinan kota kediri

hari jadi kota kediri big sale 2010

cukai
 
review

Dinas Kesehatan

 

gatot widiantoro kepala dinas kesehatan kota kediri Alamat Kantor : Jl, Kartini NO 7
    Kecamatan Kota
    Telp. 682001
Kepala Dinas    
Nama : dr. H. GATOT WIDIANTORO
NIP :  
Pangkat :  
Gol. Ruang :  
Kelahiran :  

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

(1)      Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana bidang kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

(2)      Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah di bidang kesehatan berdasarkan azas otonomi  dan tugas pembantuan.

(3)      Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) mempunyai fungsi:

a.      perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;

b.      penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan;

c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan; dan

d.      pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:

a.           Kepala Dinas.

b.           Sekretariat, membawahi :

1.      Sub Bagian Umum;

2.      Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;

3.      Sub Bagian Keuangan.

c.      Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan  Kesehatan Masyarakat, membawahi  :

1.      Seksi Promosi Kesehatan;

2.      Seksi Informasi dan Litbang Kesehatan;

3.      Seksi Gizi Masyarakat.

d.      Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan, membawahi;

1.      Seksi Perencanaan, Pendayagunaan dan Pengembangan SDM Kesehatan;

2.      Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;

3.      Seksi Pembiayaan Kesehatan.

e.      Bidang Pengendalian Penyakit dan Masalah Kesehatan, membawahi :

1.      Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit;

2.      Seksi Pencegahan, Pengamatan dan Penanggulangan Masalah Kesehatan;

3.      Seksi  Penyehatan Lingkungan.

f.       Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi :

1.      Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Penunjang;

2.      Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus;

3.      Seksi Pelayanan Kesehatan Keluarga.

g.      UPTD, membawahi :

1.  Sub Bagian Tata Usaha ;

2.  Kelompok Jabatan Fungsional.

 



 
 
 
 
© Pemerintah Kota Kediri (b@d)