Dinas Kesehatan
 |
Alamat Kantor |
: |
Jl, Kartini NO 7 |
| |
|
Kecamatan Kota |
| |
|
Telp. 682001 |
| Kepala Dinas |
|
|
| Nama |
: |
dr. H. GATOT WIDIANTORO |
| NIP |
: |
|
| Pangkat |
: |
|
| Gol. Ruang |
: |
|
| Kelahiran |
: |
|
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
(1)
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana bidang kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dinas Kesehatan
mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah di bidang kesehatan berdasarkan
azas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)
Dinas Kesehatan
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan
teknis di bidang kesehatan;
b.
penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan;
c.
pembinaan dan pelaksanaan
tugas di bidang kesehatan; dan
d.
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
Susunan Organisasi
Susunan
Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas.
b.
Sekretariat, membawahi :
1.
Sub Bagian Umum;
2.
Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
3.
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Pengembangan
dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat,
membawahi :
1.
Seksi Promosi Kesehatan;
2.
Seksi Informasi dan
Litbang Kesehatan;
3.
Seksi Gizi Masyarakat.
d.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan, membawahi;
1.
Seksi Perencanaan,
Pendayagunaan dan Pengembangan SDM Kesehatan;
2.
Seksi Kefarmasian
dan Perbekalan Kesehatan;
3.
Seksi Pembiayaan Kesehatan.
e.
Bidang Pengendalian
Penyakit dan Masalah Kesehatan, membawahi :
1.
Seksi Pengendalian
dan Pemberantasan Penyakit;
2.
Seksi Pencegahan,
Pengamatan dan Penanggulangan Masalah Kesehatan;
3.
Seksi Penyehatan Lingkungan.
f.
Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi :
1.
Seksi Pelayanan
Kesehatan Dasar dan Penunjang;
2.
Seksi Pelayanan
Kesehatan Rujukan dan Khusus;
3.
Seksi Pelayanan Kesehatan Keluarga.
g.
UPTD, membawahi :
1. Sub Bagian Tata Usaha ;
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
|