Dinas Sosial
dan Tenaga Kerja
 |
Alamat Kantor |
: |
Jl, P Kusuma Bangsa no 114 |
| |
|
Kecamatan Kota |
| |
|
Telp. 683626 |
| Plt. Kepala Dinas |
|
|
| Nama |
: |
Drs. NUGROHO HADI, MM |
| NIP |
: |
|
| Pangkat |
: |
|
| Gol. Ruang |
: |
|
| Kelahiran |
: |
|
Kedudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi
(1)
Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana bidang sosial dan tenaga kerja di pimpin
oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota
melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan urusan sosial dan tenaga kerja
berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan
tehnis dibidang sosial dan tenaga kerja;
b.
penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang sosial dan tenaga kerja;
c.
pembinaan dan
pelaksanaan tugas dibidang sosial dan tenaga kerja; dan
d.
pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja terdiri
dari :
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi :
1.
Sub Bagian Umum ;
2.
Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
3.
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Sosial, membawahi :
1.
Seksi Bina Swadaya Sosial;
2.
Seksi Rehabilitasi
dan Pelayanan Sosial;
3.
Seksi Bantuan dan
Perlindungan Sosial.
d.
Bidang Hubungan
Industrial dan Tenaga Kerja, membawahi :
1.
Seksi Pelatihan dan Produktifitas;
2.
Seksi Perselisihan
Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja;
3.
Seksi Pembinaan dan
Syarat-syarat Kerja dan Organisasi Pengusaha/Pekerja.
e. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, membawahi :
1.
Seksi Norma Kerja
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
2.
Seksi Keselamatan
dan Kesehatan Kerja ;
3.
Seksi Penempatan dan
Pengembangan Perluasan Kerja.
f. UPTD, membawahi :
1.
Sub Bagian Tata Usaha ;
2.
Kelompok Jabatan Fungsional.
|