header
panduan perizinan kota kediri

hari jadi kota kediri big sale 2010

cukai
 
review

Dinas Sosial
dan Tenaga Kerja

 

nugroho hadi kepala dinas sosial tenaga kerja kota kediri Alamat Kantor : Jl, P Kusuma Bangsa no 114
    Kecamatan Kota
    Telp. 683626
Plt. Kepala Dinas    
Nama : Drs. NUGROHO HADI, MM
NIP :  
Pangkat :  
Gol. Ruang :  
Kelahiran :  

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

(1)     Dinas Sosial dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana bidang sosial dan tenaga kerja di pimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

(2)      Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan urusan sosial dan tenaga kerja berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)   Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi  :

a.      perumusan kebijakan tehnis dibidang sosial dan tenaga kerja;

b.      penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang sosial dan tenaga kerja;

c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang sosial dan tenaga kerja; dan

d.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan  tugas dan fungsinya.

 

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja terdiri dari :

a.      Kepala Dinas;

b.      Sekretariat, membawahi :

1.      Sub Bagian Umum ;

2.      Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;

3.      Sub Bagian Keuangan.

c.      Bidang Sosial, membawahi  :

1.      Seksi Bina Swadaya Sosial;

2.      Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial;

3.      Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial.

d.      Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja, membawahi  :

1.   Seksi Pelatihan dan Produktifitas;

2.   Seksi Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja;

3.   Seksi Pembinaan dan Syarat-syarat Kerja dan Organisasi Pengusaha/Pekerja.

e.  Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, membawahi :

1.      Seksi Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

2.      Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja ;

3.      Seksi Penempatan dan Pengembangan Perluasan Kerja.

f.   UPTD, membawahi :

1.      Sub Bagian Tata Usaha ;

2.      Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 



 
 
 
 
© Pemerintah Kota Kediri (b@d)