Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah
 |
Alamat Kantor |
: |
Jl, Brigjen Imam Bachri |
| |
|
Kecamatan Pesantren |
| |
|
|
| Kepala Dinas |
|
|
| Nama |
: |
Ir. HARIS CANDRA PURNAMA, MM |
| NIP |
: |
510 091 303 |
| Pangkat |
: |
Pembina Tk I |
| Gol. Ruang |
: |
IV b |
| Kelahiran |
: |
Situbondo, 11-05-1961 |
Kedudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi
(1)
Dinas Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana dibidang Koperasi,
Usaha Mikro, kecil dan Menengah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)
Dinas Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan
teknis dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
b.
penyelengaraan
urusan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah serta pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c.
pembinaan dan
pelaksanaan tugas dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah; dan
d.
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah terdiri dari :
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi :
1.
Sub Bagian Umum;
2.
Sub Bagian Program, Evaluasi dan pelaporan;
3.
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam, membawahi:
1.
Seksi Permodalan dan
Jasa Keuangan Simpan Pinjam;
2.
Seksi Pengawasan dan
Pengendalian Simpan Pinjam.
d.
Bidang Usaha Mikro, Kecil dan menengah, membawahi :
1.
Seksi Pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
2.
Seksi Kelembagaan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
e.
Bidang Bina Lembaga
dan Usaha Koperasi, membawahi :
1.
Seksi Organisasi dan
Tatalaksana Koperasi;
2.
Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi.
f. UPTD, membawahi :
1. Sub Bagian Tata Usaha ;
2. Kelompok
Jabatan Fungsional.
|