header
panduan perizinan kota kediri

hari jadi kota kediri big sale 2010

cukai
 
review

Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah

 

haris candra kepala dinas koperasi kota kediri Alamat Kantor : Jl, Brigjen Imam Bachri
    Kecamatan Pesantren
     
Kepala Dinas    
Nama : Ir. HARIS CANDRA PURNAMA, MM
NIP : 510 091 303
Pangkat : Pembina Tk I
Gol. Ruang : IV b
Kelahiran : Situbondo, 11-05-1961

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

(1)      Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana dibidang Koperasi, Usaha Mikro, kecil dan Menengah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

(2)      Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang  Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)      Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mempunyai fungsi  :

a.      perumusan kebijakan teknis dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah; 

b.      penyelengaraan urusan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;  dan

d.      pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terdiri  dari  :

a.      Kepala Dinas;

b.      Sekretariat, membawahi :

1.      Sub Bagian Umum;

2.      Sub Bagian Program, Evaluasi dan pelaporan;

3.      Sub Bagian Keuangan.

c.      Bidang Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam, membawahi:

1.      Seksi Permodalan dan Jasa Keuangan Simpan Pinjam;

2.      Seksi Pengawasan dan Pengendalian Simpan Pinjam.

d.      Bidang Usaha Mikro, Kecil dan menengah, membawahi :

1.      Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

2.      Seksi Kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

e.      Bidang Bina Lembaga dan Usaha Koperasi, membawahi  :

1.      Seksi Organisasi dan Tatalaksana Koperasi;

2.      Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi.

f.    UPTD, membawahi :

1.  Sub Bagian Tata Usaha ;

2.  Kelompok Jabatan Fungsional.

 



 
 
 
 
© Pemerintah Kota Kediri (b@d)