Kantor Lingkungan Hidup
 |
Alamat Kantor |
: |
Jl, Veteran |
| |
|
Kecamatan Mojoroto |
| |
|
|
| Kepala Kantor |
|
|
| Nama |
: |
Drs. TRI KRISMINARKO, MM |
| NIP |
: |
|
| Pangkat |
: |
|
| Gol. Ruang |
: |
|
| Kelahiran |
: |
|
Kedudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi
(1)
Kantor Lingkungan
Hidup merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang
lingkungan hidup dipimpin oleh Kepala Kantor yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Kantor Lingkungan
Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
dibidang lingkungan hidup.
(3)
Kantor Lingkungan Hidup
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan
teknis di bidang lingkungan hidup ;
b.
pemberian dukungan
atas penyelenggaraan daerah dibidang lingkungan hidup;
c.
pembinaan dan
pelaksanaan tugas dibidang lingkungan hidup ;
d.
pengawasan dan
pengendalian terhadap segala usaha kegiatan untuk melaksanakan pengamanan
pelaksanaan tugas pokok sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e.
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya.
Susunan Organisasi
(1) Susunan
Organisasi Kantor Lingkungan Hidup terdiri dari:
a.
Kepala Kantor ;
b.
Sub Bagian Tata Usaha ;
c. Seksi Pemulihan Kwalitas dan Pengembangan
Lingkungan ;
d. Seksi Pengawasan dan Pengendalian;
e. Seksi Analisis Dampak Lingkungan.
(2) Bagan Susunan Organisasi Kantor Lingkungan
Hidup sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
|