Kesadaran
akan udara yang bebas dari asap rokok rupanya sudah ada di Bank Indonesia - BI Kediri. Sejak 24 Januari 2007
lalu bank negara di bilangan jl. Brawijaya Kediri ini telah mempunyai Kawasan
Boleh Merokok alias Smoking Area. “Ada tiga smoking area yang kami
miliki, masing-masing di lantai 4, 3 dan 2,” jelas Kepala BI Kediri, Imam
Budiarso.
Wacana
tentang smoking area di lingkup BI sebenarnya sudah muncul sejak 2005 lalu.
Pada awalnya wacana tentang smoking area itu tidak berjalan lancar, pro – kontra
antara perokok dan non perokok sempat mewarnai kemunculan wacana tersebut, alasan
utamanya karena menyangkut masalah HAK. Hak untuk merokok dan hak untuk
menghirup udara bersih. Hingga akhirnya keluar Surat Edaran Bank Indonesia No.
8/74/INTERN tanggal 6 Desember 2006 Perihal Pelaksanaan Larangan Merokok Pada
Kawasan Tertentu di Bank Indonesia.
“Smoking
Area ini sekaligus sebagai ruang untuk menghormati semua orang. Bagi yang tidak
merokok, bisa menikmati udara segar, sedang bagi perokok bisa menikmati rokok
tanpa mengganggu orang lain. Tidak ada ewuh
pekewuh.”
Di Bi
Kediri sendiri ada 24 dari total 63 karyawan yang memanfaatkan Smoking Area
untuk merokok di sela-sela waktu kerja mereka. Terbanyak pada bagian kasir,
“Khusus untuk bagian kasir, Smoking Area berada di dalam tidak seperti di
lantai 3 dan 4 yang bersebelahan dengan dapur. Ini karena memang karyawan
bagian kasir tidak bisa sembarangan keluar masuk ruangan,” imbuh Imam.
Kecuali di kasir, semua Smoking Area di BI Kediri berada
di sebelah ruang dapur. Awalnya ruangan yang dipakai sejatinya memang ruangan
dapur yang berada di tiap lantai. Ruangan dapur yang masih tersisa lalu disekat
dengan kaca, tidak besar, hanya sekitar 2 x 2 meter. Tiap-tiap area bebas
merokok dilengkapi dengan asbak, tempat sampah stenlis steel, kursi dan
penyedot asap. Meski kecil tapi ruangan ini cukup nyaman bagi karyawan yang
ingin merokok. Dan satu lagi, di tiap-tiap ruangan bebas merokok juga ditempeli
dengan tulisan ”Bahaya Merokok Bagi Kesehatan”. Tulisan ini pun juga cukup
ampuh, setidaknya, lanjut Imam sudah ada dari karyawannya yang perokok kini tak
lagi merokok.
Lalu bagaimana dengan karyawan yang melanggar aturan
tetap merokok di ruang kerja? Bagi pegawai yang melanggar, Pimpinan Satuan
Kerja dapat mengenakan Sanksi berupa teguran dan lain-lain sesuai ketentuan
intern (peraturan dan Tata Tertib Pegawai) yang berlaku di BI. ”Sejauh ini
sanksi yang ada masih sebatas sanksi moral.”
Keberadaan smoking area di
lingkup BI sepertinya memang layak untuk ditiru, siapapun juga tahu, udara yang
bersih dari asap rokok bisa meningkatkan kesehatan fisik, mental dan sosial
yang optimal. Bisa meningkatkan keamanan gedung, sarana dan prasarana terhadap
dampak negatif dari api dan asap rokok. Dan satu lagi bisa meningkatkan citra
si pemiliknya sebagai lembaga yang memiliki kesadaran terhaap pentingnya
lingkungan kerja dan SDM yang sehat.