header
panduan perizinan kota kediri

hari jadi kota kediri big sale 2010

cukai
 
review

Smoking Area, Sudah ada di BI


Kesadaran akan udara yang bebas dari asap rokok rupanya sudah ada di Bank Indonesia - BI Kediri. Sejak 24 Januari 2007 lalu bank negara di bilangan jl. Brawijaya Kediri ini telah mempunyai Kawasan Boleh Merokok alias Smoking Area. “Ada tiga smoking area yang kami miliki, masing-masing di lantai 4, 3 dan 2,” jelas Kepala BI Kediri, Imam Budiarso.

 

Wacana tentang smoking area di lingkup BI sebenarnya sudah muncul sejak 2005 lalu. Pada awalnya wacana tentang smoking area itu tidak berjalan lancar, pro – kontra antara perokok dan non perokok sempat mewarnai kemunculan wacana tersebut, alasan utamanya karena menyangkut masalah HAK. Hak untuk merokok dan hak untuk menghirup udara bersih. Hingga akhirnya keluar Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/74/INTERN tanggal 6 Desember 2006 Perihal Pelaksanaan Larangan Merokok Pada Kawasan Tertentu di Bank Indonesia.

 

“Smoking Area ini sekaligus sebagai ruang untuk menghormati semua orang. Bagi yang tidak merokok, bisa menikmati udara segar, sedang bagi perokok bisa menikmati rokok tanpa mengganggu orang lain. Tidak ada ewuh pekewuh.”

 

Di Bi Kediri sendiri ada 24 dari total 63 karyawan yang memanfaatkan Smoking Area untuk merokok di sela-sela waktu kerja mereka. Terbanyak pada bagian kasir, “Khusus untuk bagian kasir, Smoking Area berada di dalam tidak seperti di lantai 3 dan 4 yang bersebelahan dengan dapur. Ini karena memang karyawan bagian kasir tidak bisa sembarangan keluar masuk ruangan,” imbuh Imam.  

 

Kecuali di kasir, semua Smoking Area di BI Kediri berada di sebelah ruang dapur. Awalnya ruangan yang dipakai sejatinya memang ruangan dapur yang berada di tiap lantai. Ruangan dapur yang masih tersisa lalu disekat dengan kaca, tidak besar, hanya sekitar 2 x 2 meter. Tiap-tiap area bebas merokok dilengkapi dengan asbak, tempat sampah stenlis steel, kursi dan penyedot asap. Meski kecil tapi ruangan ini cukup nyaman bagi karyawan yang ingin merokok. Dan satu lagi, di tiap-tiap ruangan bebas merokok juga ditempeli dengan tulisan ”Bahaya Merokok Bagi Kesehatan”. Tulisan ini pun juga cukup ampuh, setidaknya, lanjut Imam sudah ada dari karyawannya yang perokok kini tak lagi merokok.

 

Lalu bagaimana dengan karyawan yang melanggar aturan tetap merokok di ruang kerja? Bagi pegawai yang melanggar, Pimpinan Satuan Kerja dapat mengenakan Sanksi berupa teguran dan lain-lain sesuai ketentuan intern (peraturan dan Tata Tertib Pegawai) yang berlaku di BI. ”Sejauh ini sanksi yang ada masih sebatas sanksi moral.”  

 

Keberadaan smoking area di lingkup BI sepertinya memang layak untuk ditiru, siapapun juga tahu, udara yang bersih dari asap rokok bisa meningkatkan kesehatan fisik, mental dan sosial yang optimal. Bisa meningkatkan keamanan gedung, sarana dan prasarana terhadap dampak negatif dari api dan asap rokok. Dan satu lagi bisa meningkatkan citra si pemiliknya sebagai lembaga yang memiliki kesadaran terhaap pentingnya lingkungan kerja dan SDM yang sehat.
Barometer 26/02/2009
ARSIP LIPUTAN KHUSUS LAINYA
10/05/2010 | UJIAN NASIONAL Laksanakan Dengan Jujur, Obyektif, dan Kredibel
10/05/2010 | Lupakan Polemik Unas, Saatnya Berlaga Di Medan Perang
10/05/2010 | SMKN 1 KEDIRI
10/05/2010 | Politeknik Kediri Selenggarakan Try Out Unas
01/03/2010 | Peresmian Graha Wijaya Kusuma RSUD Gambiran
 
 
 
© Pemerintah Kota Kediri (b@d)