Dinas Pekerjaan Umum
 |
Alamat Kantor |
: |
Jl, Brigjen Imam Bachri 100A |
| |
|
Kecamatan Pesantren |
| |
|
Telp. 686949 |
| Plt. Kepala Dinas |
|
|
| Nama |
: |
Ir. HADI WAHYONO |
| NIP |
: |
|
| Pangkat |
: |
|
| Gol. Ruang |
: |
|
| Kelahiran |
: |
|
Kedudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi
(1)
Dinas Pekerjaan Umum
merupakan unsur pelaksana bidang perencanaan, bina marga, tata bangunan dan
permukiman dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung
jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dinas Pekerjaan Umum
mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, bina marga, tata bangunan dan permukiman
berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)
Dinas Pekerjaan Umum
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan
teknis dibidang perencanaan, bina marga, tata bangunan dan permukiman;
b.
penyelengaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perencanaan, bina marga, tata
bangunan dan permukiman;
c.
pembinaan dan
pelaksanaan tugas dibidang perencanaan, bina marga, tata bangunan dan
permukiman; dan
d.
pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari :
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi :
1.
Sub Bagian Umum;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.
c. Bidang Perencanaan, membawahi :
1.
Seksi Survey dan Pengukuran;
2.
Seksi Perencanaan,
Dokumentasi dan Pelaporan;
d. Bidang Bina Marga, membawahi :
1.
Seksi Pembangunan
Jalan, Jembatan dan Pengairan;
2.
Seksi Pemeliharaan
Jalan, Jembatan dan Pengairan.
e. Bidang Tata Bangunan, membawahi :
1.
Seksi Pembangunan
Gedung dan Prasarana;
2.
Seksi Pemeliharaan
Gedung dan Prasarana.
f. Bidang Permukiman, membawahi :
1.
Seksi Sarana dan
Prasarana Lingkungan;
2.
Seksi Penyehatan dan
Pemeliharaan Lingkungan;
g. UPTD, membawahi :
1.
Sub Bagian Tata Usaha ;
2.
Kelompok Jabatan Fungsional.
|