header
panduan perizinan kota kediri

hari jadi kota kediri big sale 2010

cukai
 
review

Dinas Pekerjaan Umum

 

hadi wahyono kepala dinas pekerjaan umum kota kediri Alamat Kantor : Jl, Brigjen Imam Bachri 100A
    Kecamatan Pesantren
    Telp. 686949
Plt. Kepala Dinas    
Nama : Ir. HADI WAHYONO
NIP :  
Pangkat :  
Gol. Ruang :  
Kelahiran :  

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

(1)      Dinas Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana bidang perencanaan, bina marga, tata bangunan dan permukiman dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

(2)      Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, bina marga, tata bangunan dan permukiman berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)      Dinas Pekerjaan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) mempunyai fungsi  :

a.      perumusan kebijakan teknis dibidang perencanaan, bina marga, tata bangunan dan permukiman;

b.      penyelengaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perencanaan, bina marga, tata bangunan dan permukiman;

c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan, bina marga, tata bangunan dan permukiman; dan

d.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari  :

a.      Kepala Dinas;

b.      Sekretariat, membawahi  :

1.      Sub Bagian Umum;

2.      Sub Bagian Keuangan;

3.      Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.

c.  Bidang Perencanaan, membawahi :

1.      Seksi Survey dan Pengukuran;

2.      Seksi Perencanaan, Dokumentasi dan Pelaporan;

d.  Bidang Bina Marga, membawahi  :

1.      Seksi Pembangunan Jalan, Jembatan dan Pengairan;

2.      Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Pengairan.

e.  Bidang Tata Bangunan, membawahi  :

1.      Seksi Pembangunan Gedung dan Prasarana;

2.      Seksi Pemeliharaan Gedung dan Prasarana.

f.    Bidang Permukiman, membawahi :

1.      Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;

2.      Seksi Penyehatan dan Pemeliharaan Lingkungan;

 g.   UPTD, membawahi :

1.            Sub Bagian Tata Usaha ;

2.            Kelompok Jabatan Fungsional.

 



 
 
 
 
© Pemerintah Kota Kediri (b@d)