Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Asset
 |
Alamat Kantor |
: |
Jl, P Kusuma Bangsa 97 |
| |
|
Kecamatan Kota |
| |
|
Telp. 687127 |
| Kepala Dinas |
|
|
| Nama |
: |
Drs. SUPRAPTO, MM |
| NIP |
: |
|
| Pangkat |
: |
|
| Gol. Ruang |
: |
|
| Kelahiran |
: |
|
Kedudukan
Tugas Pokok dan Fungsi
(1)
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset
merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Asset yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab pada Walikota melalui Sekretaris
Daerah.
(2)
Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Asset mempunyai tugas melaksanakan urusan Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Asset berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)
Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Asset dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan
teknis dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset;
b.
penyelenggaraan
urusan pemerintahan dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset serta
pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
pembinaan dan
pelaksanaan tugas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset; dan
d.
pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Asset terdiri dari :
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi :
1.
Sub Bagian Umum;
2.
Sub Bagian Keuangan ;
3.
Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.
c.
Bidang Pendataan, membawahi :
1.
Seksi
Pendataan, Penetapan dan Penyuluhan;
2.
Seksi Penerimaan;
3.
Seksi Administrasi Pendapatan.
d.
Bidang Penagihan, membawahi :
1.
Seksi
Penagihan Penerimaan Asli Daerah (PAD);
2.
Seksi
Penagihan Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah ;
3.
Seksi Keberatan dan Pengkajian.
e.
Bidang Evaluasi dan Sosialisasi, membawahi :
1.
Seksi
Evaluasi Penerimaan Asli Daerah (PAD);
2.
Seksi
Evaluasi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah ;
3.
Seksi Sosialisasi Pendapatan Daerah.
f.
Bidang Anggaran
dan Akuntansi, membawahi :
1.
Seksi Anggaran;
2.
Seksi Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan;
g.
Bidang Perbendaharaan
dan Verifikasi, membawahi :
1.
Seksi Perbendaharaan;
2.
Seksi Verifikasi;
3.
Seksi Pengelolaan Gaji.
h.
Bidang Pengelolaan Asset, membawahi :
1.
Seksi Perencanaan
Kebutuhan dan Pengadaan;
2.
Seksi Administrasi Asset;
3.
Seksi
Inventarisasi dan Penghapusan Asset.
i. UPTD, membawahi :
1.
Sub Bagian Tata Usaha ;
2.
Kelompok Jabatan Fungsional.
|