header
panduan perizinan kota kediri

hari jadi kota kediri big sale 2010

cukai
 
review

Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Asset

suprapto kepala dinas pendapatan kota kediri Alamat Kantor : Jl, P Kusuma Bangsa 97
    Kecamatan Kota
    Telp. 687127
Kepala Dinas    
Nama : Drs. SUPRAPTO, MM
NIP :  
Pangkat :  
Gol. Ruang :  
Kelahiran :  

 

Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi

(1)      Dinas  Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab pada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

(2)      Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset mempunyai tugas melaksanakan urusan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)      Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi  :

a.      perumusan kebijakan teknis dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset;

b.      penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset; dan

d.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset  terdiri dari  :

a.      Kepala Dinas;

b.      Sekretariat, membawahi  :

1.      Sub Bagian Umum;

2.      Sub Bagian Keuangan ;

3.      Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.

c.      Bidang Pendataan, membawahi :

1.      Seksi Pendataan, Penetapan dan Penyuluhan;

2.      Seksi Penerimaan;

3.      Seksi Administrasi Pendapatan.

d.      Bidang Penagihan, membawahi :

1.      Seksi Penagihan Penerimaan Asli Daerah (PAD);

2.      Seksi Penagihan Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah ;

3.      Seksi Keberatan dan Pengkajian.

e.      Bidang Evaluasi dan Sosialisasi, membawahi :

1.      Seksi Evaluasi Penerimaan Asli Daerah (PAD);

2.      Seksi Evaluasi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah ;

3.      Seksi Sosialisasi Pendapatan Daerah.

f.       Bidang Anggaran dan Akuntansi, membawahi  :

1.      Seksi Anggaran;

2.      Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;

g.      Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi, membawahi  :

1.      Seksi Perbendaharaan;

2.      Seksi Verifikasi;

3.      Seksi Pengelolaan Gaji.

h.      Bidang Pengelolaan Asset, membawahi  :

1.      Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan;

2.      Seksi Administrasi Asset;

3.      Seksi Inventarisasi dan Penghapusan Asset.

i.   UPTD, membawahi :

1.      Sub Bagian Tata Usaha ;

2.      Kelompok Jabatan Fungsional.

 



 
 
 
 
© Pemerintah Kota Kediri (b@d)