header
panduan perizinan kota kediri

hari jadi kota kediri big sale 2010

cukai
 
review

Dinas Pendidikan

 

edi purnomo kepala dinas pendidikan kota kediri Alamat Kantor : Jl, Mayor Bismo no 10-12
    Kecamatan Kota
     
Plt.Kepala Dinas    
Nama : Drs. EDI PURNOMO, MM.
NIP :  
Pangkat :  
Gol. Ruang :  
Kelahiran :  

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

(1)      Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana bidang Pendidikan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

(2)      Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pendidikan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)      Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi  :

a.      perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;

b.      penyelengaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan; dan

d.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Dinas Pendidikan, terdiri dari :

a.      Kepala Dinas;

b.      Sekretariat, membawahi :

1.      Sub Bagian Umum;

2.      Sub Bagian Penyusunan Program;

3.      Sub Bagian Keuangan.

c.      Bidang Pendidikan Dasar, membawahi :

1.      Seksi Pendidikan SD/SD-LB;

2.      Seksi Pendidikan SMP/SMP-LB;

3.      Seksi Sarana/Prasarana  SD/ SD-LB dan SMP/SMP-LB.

d.      Bidang Pendidikan Menegah, membawahi :

1.      Seksi Pendidikan SMA/SMA-LB;

2.      Seksi Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan(SMK);

3.      Seksi Sarana/Prasarana SMA/SMA-LB dan SMK.

e.      Bidang Pendidikan Non Formal, Formal, Kesiswaan, Olah Raga dan Seni, membawahi :

1.      Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);

2.      Seksi Pendidikan Masyarakat;

3.      Seksi Pembinaan Kesiswaan, Pendidikan Olah Raga dan Seni.

f.       Bidang Ketenagaan, membawahi  :

1.         Seksi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Dasar;

2.         Seksi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada pendidikan menengah;

3.         Seksi Peningkatan Mutu  Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

g.      UPTD, membawahi :

1.      Sub Bagian Tata Usaha ;

2.      Kelompok Jabatan Fungsional.

 



 
 
 
 
© Pemerintah Kota Kediri (b@d)