Dinas Pendidikan
 |
Alamat Kantor |
: |
Jl, Mayor Bismo no 10-12 |
| |
|
Kecamatan Kota |
| |
|
|
| Plt.Kepala Dinas |
|
|
| Nama |
: |
Drs. EDI PURNOMO, MM. |
| NIP |
: |
|
| Pangkat |
: |
|
| Gol. Ruang |
: |
|
| Kelahiran |
: |
|
Kedudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi
(1)
Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana bidang Pendidikan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dinas Pendidikan
mempunyai tugas melaksanakan urusan Pendidikan berdasarkan azas otonomi dan
tugas pembantuan.
(3)
Dinas Pendidikan
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai
fungsi :
a.
perumusan kebijakan
teknis di bidang pendidikan;
b.
penyelengaraan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pelayanan umum sesuai dengan
lingkup tugasnya;
c.
pembinaan dan
pelaksanaan tugas di bidang pendidikan; dan
d.
pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan
organisasi Dinas Pendidikan, terdiri dari :
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi :
1.
Sub Bagian Umum;
2.
Sub Bagian Penyusunan Program;
3.
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Pendidikan Dasar, membawahi :
1.
Seksi Pendidikan SD/SD-LB;
2.
Seksi Pendidikan SMP/SMP-LB;
3.
Seksi
Sarana/Prasarana SD/ SD-LB dan SMP/SMP-LB.
d.
Bidang Pendidikan Menegah, membawahi :
1.
Seksi Pendidikan SMA/SMA-LB;
2.
Seksi Pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan(SMK);
3.
Seksi Sarana/Prasarana
SMA/SMA-LB dan SMK.
e.
Bidang Pendidikan Non Formal, Formal, Kesiswaan, Olah Raga dan Seni, membawahi :
1.
Seksi Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD);
2.
Seksi Pendidikan Masyarakat;
3.
Seksi Pembinaan
Kesiswaan, Pendidikan Olah Raga dan Seni.
f.
Bidang Ketenagaan, membawahi :
1.
Seksi Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Dasar;
2.
Seksi Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada pendidikan menengah;
3.
Seksi Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
g.
UPTD, membawahi :
1.
Sub Bagian Tata Usaha ;
2.
Kelompok Jabatan Fungsional.
|