header
panduan perizinan kota kediri

hari jadi kota kediri big sale 2010

cukai
 
review

Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil

 

yasin kepala dinas kependudukan kota kediri Alamat Kantor : Jl, Penanggungan
    Kecamatan Mojoroto
     
Kepala Dinas    
Nama : Drs. MOH YASIN, M.Si
NIP :  
Pangkat :  
Gol. Ruang :  
Kelahiran :  

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsional

(1)    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana bidang kependudukan dan pencatatan sipil di pimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

(2)      Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah dibidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan;

(3)      Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi  :

a.      perumusan kebijakan teknis dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;

b.      penyelengaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;

c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan

d.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Susunan Organisasi

 

Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :

a.      Kepala Dinas;

b.      Sekretariat, membawahi  :

1.      Sub Bagian Umum;

2.      Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

3.      Sub Bagian Keuangan.

c.      Bidang Pengelolaan dan Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan, membawahi  :

1.   Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Administrasi Kependudukan;

2.   Seksi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;

3.   Seksi Penyerasian Administrasi Kependudukan.

d.      Bidang Pendaftaran Penduduk, membawahi  :

1.   Seksi Identitas Penduduk;

2.   Seksi Pindah Datang;

3.   Seksi Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi Pendaftaran Penduduk.

e.      Bidang Pencatatan Sipil, membawahi  :

1.   Seksi Perkawinan dan Perceraian;

2.   Seksi Kelahiran dan Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak;

3.   Seksi Pengelolaan Dokumen Pencatatan Sipil.

f.   UPTD, membawahi :

1.      Sub Bagian Tata Usaha ;

2.      Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 



 
 
 
 
© Pemerintah Kota Kediri (b@d)