Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil
 |
Alamat Kantor |
: |
Jl, Penanggungan |
| |
|
Kecamatan Mojoroto |
| |
|
|
| Kepala Dinas |
|
|
| Nama |
: |
Drs. MOH YASIN, M.Si |
| NIP |
: |
|
| Pangkat |
: |
|
| Gol. Ruang |
: |
|
| Kelahiran |
: |
|
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsional
(1)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana bidang kependudukan dan pencatatan sipil di pimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah dibidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan;
(3)
Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan
teknis dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
b.
penyelengaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan
sipil;
c.
pembinaan dan
pelaksanaan tugas dibidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan
d.
pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi :
1.
Sub Bagian Umum;
2.
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
3.
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Pengelolaan
dan Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan, membawahi :
1.
Seksi Pengelolaan
dan Penyajian Data Administrasi Kependudukan;
2.
Seksi Pembangunan
dan Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
3.
Seksi Penyerasian Administrasi Kependudukan.
d.
Bidang Pendaftaran Penduduk, membawahi :
1.
Seksi Identitas Penduduk;
2.
Seksi Pindah Datang;
3.
Seksi Monitoring,
Evaluasi dan Dokumentasi Pendaftaran Penduduk.
e.
Bidang Pencatatan Sipil, membawahi :
1.
Seksi Perkawinan dan Perceraian;
2.
Seksi Kelahiran dan
Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak;
3.
Seksi Pengelolaan
Dokumen Pencatatan Sipil.
f. UPTD, membawahi :
1.
Sub Bagian Tata Usaha ;
2.
Kelompok Jabatan Fungsional.
|