header
panduan perizinan kota kediri

hari jadi kota kediri big sale 2010

cukai
 
review

Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika

 

achmad sudrajad kepala dinas perhubungan kota kediri Alamat Kantor : Jl, Semeru 55
    Kecamatan Mojoroto
    Telp. 773157
Kepala Dinas    
Nama : Drs. ACHMAD SUDRAJAT, MM
NIP : 510 089 927
Pangkat : Pembina Utama Muda
Gol. Ruang : IV c
Kelahiran : Bandung, 20-05-1956

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

(1)      Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana bidang perhubungan, komunikasi dan informatika yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

(2)      Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)      Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi :

a.      perumusan kebijakan teknis dibidang perhubungan, komunikasi dan informatika;

b.      penyelenggaraan urusan perhubungan,  komunikasi dan informatika;

c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan, komunikasi dan informatika ; dan

d.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdiri dari ;

a.      Kepala Dinas;

b.      Sekretariat, membawahi;

1.      Sub Bagian Umum;

2.      Sub Bagian Keuangan;

3.      Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.

c.      Bidang Manajemen Lalu Lintas, membawahi;

1.      Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;

2.      Seksi Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas;

3.      Seksi Pengendalian Operasinal Lalu Lintas.

d.      Bidang Manajemen Angkutan, membawahi

1.      Seksi Angkutan Orang;

2.      Seksi Angkutan Barang dan Angkutan Khusus;

3.      Seksi Perencanaan Angkutan.

e.      Bidang Komunikasi dan Informatika, membawahi;

1.      Seksi Pemberdayaan Teknologi Informatika.

2.      Seksi Media Informasi dan Komunikasi.

f.   UPTD, membawahi :

1.      Sub Bagian Tata Usaha ;

2.      Kelompok Jabatan Fungsional.

 



 
 
 
 
© Pemerintah Kota Kediri (b@d)