Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika
 |
Alamat Kantor |
: |
Jl, Semeru 55 |
| |
|
Kecamatan Mojoroto |
| |
|
Telp. 773157 |
| Kepala Dinas |
|
|
| Nama |
: |
Drs. ACHMAD SUDRAJAT, MM |
| NIP |
: |
510 089 927 |
| Pangkat |
: |
Pembina Utama Muda |
| Gol. Ruang |
: |
IV c |
| Kelahiran |
: |
Bandung, 20-05-1956 |
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
(1)
Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana bidang perhubungan,
komunikasi dan informatika yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan di bidang
perhubungan, komunikasi dan informatika berdasarkan azas otonomi dan tugas
pembantuan.
(3)
Dinas perhubungan,
Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada
ayat (2) mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan
teknis dibidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
b.
penyelenggaraan
urusan perhubungan, komunikasi dan
informatika;
c.
pembinaan dan
pelaksanaan tugas dibidang perhubungan, komunikasi dan informatika ; dan
d.
pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika terdiri dari ;
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi;
1.
Sub Bagian Umum;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.
c.
Bidang Manajemen Lalu Lintas, membawahi;
1.
Seksi Manajemen dan Rekayasa
Lalu Lintas;
2.
Seksi Keselamatan
dan Ketertiban Lalu Lintas;
3.
Seksi Pengendalian
Operasinal Lalu Lintas.
d.
Bidang Manajemen Angkutan, membawahi
1.
Seksi Angkutan Orang;
2.
Seksi Angkutan
Barang dan Angkutan Khusus;
3.
Seksi Perencanaan Angkutan.
e.
Bidang Komunikasi dan
Informatika, membawahi;
1.
Seksi Pemberdayaan Teknologi Informatika.
2.
Seksi Media
Informasi dan Komunikasi.
f. UPTD, membawahi :
1.
Sub Bagian Tata Usaha ;
2.
Kelompok Jabatan Fungsional.
|