Dinas Pertanian
 |
Alamat Kantor |
: |
Jl, Brigjen Imam Bachri 98A |
| |
|
Kecamatan Pesantren |
| |
|
Telp. 685184 |
| Kepala Dinas |
|
|
| Nama |
: |
Ir. DEWI SARTIKA, MM |
| NIP |
: |
510 0091 286 |
| Pangkat |
: |
Pembina Tk I |
| Gol. Ruang |
: |
IV b |
| Kelahiran |
: |
Surabaya, 21-06-1959 |
Kedudukan,
Tugas, Pokok dan Fungsi
(1)
Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, penyuluhan, sarana prasarana, peternakan, perikanan dan kesehatan hewan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dinas Pertanian
mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, penyuluhan, sarana prasarana,
peternakan, perikanan dan kesehatan hewan berdasarkan azas otonomi dan tugas
pembantuan.
(3)
Dinas Pertanian
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan
teknis dibidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, penyuluhan, sarana prasarana, peternakan, perikanan dan
kesehatan hewan;
b.
penyelenggaran
urusan pemerintahan dibidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, penyuluhan, sarana prasarana,
peternakan, perikanan dan kesehatan hewan;
c.
pembinaan dan
pelaksanaan tugas di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, penyuluhan, sarana prasarana,
peternakan, perikanan dan kesehatan hewan ; dan
d.
pelaksanaan tugas
lain yang di berikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Pertanian terdiri dari :
a.
Kepala dinas;
b.
Sekretariat, membawahi :
1.
Sub Bagian Umum;
2.
Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
3.
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Tanaman
Pangan dan Hortikultura, membawahi :
1.
Seksi Pengembangan
Tanaman Pangan dan Hortikultura;
2.
Seksi Perkebunan dan Kehutanan;
3.
Seksi Bimbingan
Usaha dan Pengolahan Hasil.
d.
Bidang Perikanan, membawahi :
1.
Seksi Pembibitan, Pengembangan
Budi Daya Perikanan;
2.
Seksi Pengolahan dan
Pengawasan Mutu.
e.
Bidang Kesehatan Hewan, membawahi :
1.
Seksi Produksi dan
Usaha Peternakan;
2.
Seksi Kesehatan Hewan
dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
f. UPTD, membawahi :
1. Sub Bagian Tata Usaha ;
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
|