header
panduan perizinan kota kediri

hari jadi kota kediri big sale 2010

cukai
 
review

Dinas Pertanian

 

dewi sartika kepala dinas pertanian kota kediri Alamat Kantor : Jl, Brigjen Imam Bachri 98A
    Kecamatan Pesantren
    Telp. 685184
Kepala Dinas    
Nama : Ir. DEWI SARTIKA, MM
NIP : 510 0091 286
Pangkat : Pembina Tk I
Gol. Ruang : IV b
Kelahiran : Surabaya, 21-06-1959

 

Kedudukan, Tugas, Pokok dan Fungsi

(1)  Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana bidang tanaman pangan, hortikultura,  perkebunan, penyuluhan, sarana prasarana, peternakan, perikanan dan kesehatan hewan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

(2)  Dinas Pertanian mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang tanaman pangan, hortikultura,  perkebunan, penyuluhan, sarana prasarana, peternakan, perikanan dan kesehatan hewan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)  Dinas Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi :

a.      perumusan kebijakan teknis dibidang tanaman pangan, hortikultura,  perkebunan, penyuluhan, sarana prasarana, peternakan, perikanan dan kesehatan hewan;

b.      penyelenggaran urusan pemerintahan dibidang tanaman pangan, hortikultura,  perkebunan, penyuluhan, sarana prasarana, peternakan, perikanan dan kesehatan hewan;

c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang tanaman pangan, hortikultura,  perkebunan, penyuluhan, sarana prasarana, peternakan, perikanan dan kesehatan hewan ; dan

d.      pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi  Dinas Pertanian terdiri dari :

a.      Kepala dinas;

b.      Sekretariat, membawahi :

1.      Sub Bagian Umum;

2.      Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;

3.      Sub Bagian Keuangan.

c.      Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, membawahi :

1.      Seksi Pengembangan Tanaman Pangan dan Hortikultura;

2.      Seksi Perkebunan dan Kehutanan;

3.      Seksi Bimbingan Usaha dan Pengolahan Hasil.

d.      Bidang Perikanan, membawahi :

1.      Seksi Pembibitan, Pengembangan Budi Daya Perikanan;

2.      Seksi Pengolahan dan Pengawasan Mutu.

e.      Bidang Kesehatan Hewan, membawahi :

1.      Seksi Produksi dan Usaha Peternakan;

2.      Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

f.   UPTD, membawahi :

1.  Sub Bagian Tata Usaha ;

2.  Kelompok Jabatan Fungsional.

 



 
 
 
 
© Pemerintah Kota Kediri (b@d)