Dinas Tata Ruang, Kebersihan
dan Pertamanan
 |
Alamat Kantor |
: |
Jl, Mayor Bismo no 4 |
| |
|
Kecamatan Kota |
| |
|
Telp. 682336 |
| Plt. Kepala Dinas |
|
|
| Nama |
: |
Ir. MANDUNG SULAKSONO |
| NIP |
: |
|
| Pangkat |
: |
|
| Gol. Ruang |
: |
|
| Kelahiran |
: |
|
Kedudukan
Tugas, Pokok dan Fungsi
(1)
Dinas Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan merupakan unsur pelaksana dibidang tata ruang, kebersihan dan pertamanan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dinas
Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas melaksanakan urusan dibidang tata ruang, kebersihan dan pertamanan berdasarkan azas otonomi dan
tugas pembantuan.
(3)
Dinas
Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi :
a.
perumusan
kebijakan teknis dibidang tata ruang,
kebersihan dan pertamanan;
b.
penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang tata ruang, kebersihan dan pertamanan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
pembinaan
dan pelaksanaan tugas dibidang tata ruang,
kebersihan dan pertamanan; dan
d.
pelaksanaan
tugas lain yang di berikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Dinas Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas ;
b.
Sekretariat, membawahi :
1.
Sub Bagian Umum;
2.
Sub Bagian Program, dan Evaluasi;
3.
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Kebersihan, membawahi;
1.
Seksi
Persampahan dan Pembersihan Saluran;
2.
Seksi Pemanfaatan Sampah;
3.
Seksi
Pemeliharaan Sarana, Prasarana dan Angkutan.
d.
Bidang Pertamanan & Pemakaman, membawahi :
1.
Seksi Pemakaman;
2.
Seksi Pertamanan.
e. Bidang Tata Ruang, membawahi :
1. Seksi Tata Ruang;
2. Seksi
Penerangan Jalan Umum dan Dekorasi.
f. Bidang IMB,
membawahi :
1. Seksi
Pengawasan dan Pengendalian;
2. Seksi Penetapan Retribusi IMB.
g. UPTD, membawahi :
1. Sub Bagian Tata Usaha ;
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
|